Dampak globalisasi yang mempengaruhi setiap bidang kehidupan masyarakat seperti bidang sosial, ekonomi dan budaya semakin meningkatkan laju pembangunan ekonomi di masyarakat.
Selain itu, dengan berkembangnya teknologi informasi dan sarana transportasi, kegiatan di bidang perdagangan baik barang maupun jasa berkembang sangat pesat.
Tafsir Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Kecenderungan peningkatan arus perdagangan barang dan jasa terus berlanjut seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan memperhatikan fakta dan kecenderungan tersebut, dapat dipahami apakah ada tuntutan akan sistem yang lebih memadai untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Padahal, banyak negara yang menggantungkan aktivitas komersialnya dengan produk dari sumber daya manusianya.
Melihat fenomena tersebut, merek dagang yang merupakan hasil karya manusia sangat erat kaitannya dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan dalam masyarakat dan memegang peranan penting.
Perdagangan barang dan jasa lintas batas negara. Dengan demikian, mekanisme pendaftaran merek adalah suatu sistem yang digunakan untuk melindungi merek secara internasional. Sistem Pendaftaran Kelas Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid merupakan fasilitas yang membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan merek produknya di luar negeri dengan mudah, alami, dan biaya yang wajar.
Salah satu perkembangan merek adalah munculnya jenis perlindungan merek baru atau merek non-tradisional. Dengan aturan ini, suara dan 3 dimensi dalam ruang merek termasuk dalam kategori jenis merek non-tradisional. Jadi merek uu harus dipelajari https://patendo.com/uu-merek/.
Selanjutnya beberapa perbaikan telah dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon merek. Untuk memudahkan pemohon mendaftarkan kelas merek, perlu dilakukan perubahan dan perubahan tata cara pendaftaran merek, seperti penyederhanaan.
Pengaturan minimum order memberikan keleluasaan dalam aplikasi, yaitu hanya mengisi formulir pendaftaran, melampirkan label atau spesimen merek yang dimohonkan pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran. Dengan memenuhi persyaratan aplikasi minimum, tanggal ditetapkan untuk mengajukan aplikasi merek dagang.
Perubahan proses pendaftaran merek dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pendaftaran suatu kategori merek. Dalam hal ada keberatan dan/atau keberatan, Permohonan dimaksudkan untuk dinyatakan sebelum pemeriksaan substantif agar dapat dilakukan pemeriksaan ringkasan tanpa perlu peninjauan kembali.
Mengenai perpanjangan pendaftaran merek, pemohon merek diberikan waktu tambahan untuk memperpanjang pendaftaran merek sampai dengan 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu pendaftaran merek.
Adanya aturan ini dimaksudkan agar pemilik merek tidak mudah kehilangan haknya akibat keterlambatan permohonan perpanjangan masa berlaku mereknya.
Selain itu, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang tegas kepada pemegang merek terdaftar terhadap pelanggaran oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Hukuman untuk pelanggaran merek dagang lebih berat, terutama jika pelanggaran tersebut mengancam kesehatan, lingkungan dan berujung pada kematian.
Karena masalah merek, itu terkait erat dengan masalah keuangan. Sehingga sanksi pidana denda dalam UU ini akan diperberat. Salah satu hal yang diatur dalam UU Merek adalah terkait indikasi geografis.
Ingatlah bahwa GI dapat menjadi komoditas unggulan baik dalam perdagangan domestik maupun internasional.